Text
Pemilu Serentak 2019: Sistem Kepartaian & Penguatan Sistem Presidensial
Pemilihan umum tahun 2019 diselenggarakan dengan skema serentak. Antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Skema keserentakan ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Salah satu harapan dari pemilu serentak ini adalah sebagai upaya penguatan sistem presidensialisme di Indonesia.
Sebagai skema yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia, harapan akan dipraktikkannya skema pemilu serentak dan seperti apa implikasinya mendorong kajian ini. Apakah dengan perubahan skema pemilu tersebut akan berpengaruh pada upaya penguatan sistem presidensial di Indonesia? Salah satu hal yang dicermati dalam skema pemilu serentak adalah asumsi adanya efek ekor jas (coattail effect). Efek tersebut dimaknai bahwa keterpilihan calon presiden diharapkan akan diikuti keterpilihan partai politik di legislatif.
B03235 | B-Politik PE RI | Tersedia | |
B07840 | B-Politik PE RI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain