Text
Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas Pekerja Indonesia: Alih Teknologi
Pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia dengan mensyaratkan adanya tenaga pendamping bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia. Peraturan alih teknologi di Indonesia sidah diatur sejak tahun 2005 melalui berbagai peraturan pemerintah yang memberikan peluang antar lembaga, badan atau orang untuk dapat memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang berada di dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
Studi empiris yang dilakukan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun memperlihatkan berbagai tantangan dalam implementasi dari alih teknologi. Pelaksanaan alih teknologi, khususnya kegiatan pendampingan belum dapat berjalan optimal. Alih teknologi dalam investasi asing cenderung menguntungkan perusahaan yang mempekerjakan TKA karena dalam pelaksanaannya keberadaan tenaga pendamping seringkapi hanya sebagai formalitas belaka. Selain itu, kegiatan pendampingan juga menghadapi kendala manajemen perusahaan yang tidak jelas mengenai status kerja tenaga pendamping.
B04079 | B-Kebijakan Publik PE AD | Tersedia | |
B04080 | B-Kebijakan Publik PE AD | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain