Text
Hukum Pemerintah Daerah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai NKRI
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DI Yogyakarta, khususnya, merupakan pola hubungan kewenangan yang berdasarkan sistem rumah tangga materiil karena sudah ditentukan secara tegas dalam undang-undang keistimewaan yaitu meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan daerah, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang. Sedangkan, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menerapkan sistem rumah tangga riil. Sementara itu, Yogyakarta memiliki kondisi yang memungkinkan diterapkannya desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya karena, baik secara konseptual maupun kontekstual, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DIY berbeda dengan daerah lain. Hal ini merupakan sebuah peneguhan teori desentralisasi asimetris yang berlaku di DIY.
B06462 | B-Kebijakan Publik HU AN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain