Text
Hukum Pemerintahan Daerah : Pengaturan dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru d Wilayah Perbatasan dan Pendalaman dalam Perspektif Kedaulatan Bangsa
Yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan daerah otonomi baru di kawasan perbatasan dan pedalaman antara lain adalah wilayah perbatasan dan pedalaman Indonesia merupakan kawasan yang penuh dengan keunikan karena merupakan beranda terdepan serta batas kedaulatan negara, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat memperkokoh NKRI, dan disesuaikan dengan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai syarat fundamental bagi keberadaan masyarakat pedalaman yang bermartabat.
B06752 | B-Pendidikan & Kemanusiaan HU VI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain