Text
Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia
Buku ini memfokuskan pada kajian terhadap persoalan hukum ketatanegaraan di Indonesia, yaitu sistem pemerintahan presidensial murni di Indonesia pascaamandemen UUD 1945 yang tak berjalan efektif dan belum mampu mewujudkan kesejateraan rakyat. Persoalan ini perlu segera dicairkan solusinya, agar maksud dan tujuan bernegara dapat terwujud.
Ketidakharmonisan antara sistem kepartaian dan sistem pemilu dengan sistem pemerintahan presodensial melalui kebijakan perundang-undangan di bidang politik, yakni UU Partai Politik dan UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah merupakan penyebab utamanya. Produk kedua undang-undang ini tidak saling menopang sebagai satu kesatuan sistem. Jika dikaji secara mendalam dari aspek filosofis dan asas-asas yang terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut. Secara teoritik sistem kepartaian sangat mempengaruhi sistem pemilu atau sebaliknya, dan kedua sistem itu mempengaruhi model sistem pemerintahan yang dianut di suatu negara.
Dalam UUD 1945 pascaamandemen melalui ketentuan dalam pasal-pasalnya sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial murni. Sistem presidensial ini harus ditegakan, semata-mata dimaksudkan agar sistem ini dapat berjalan efektif dan dapat diturunkan melalui UU bidang politik, yakni UU sistem kepartaian dan UU sistem pemilu yang mungkin sistem ini dapat kompatibel dan saling bersinergi. Dalam teori dan prakteknya di banyak negara sistem presidensial tidak kompetibel dengan: (i) sistem multipartai ekstrim; (ii) melemahnya pelembangan sistem kepartaian; dan (iii) sistem pemilu profesional terbua murni yang disproposal. Namun realitasnya justru ketiganya menjadi asas dan filosofi dalam UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu tahun 2009 dan 2014 yang tidak harmoni dangan UU Partai Politik yang berasas: (i) multipartai sederhana; (ii) menguatkan pelembangan partai politik dan (iii) sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
B06771 | B-Politik HU AG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain