Text
Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia
Keragaman konsepsi negara hukum menimbulkan pertanyaan apakah mengandung gagasan yang sama ataukah tidak? Penelitian yuridis-normatif ini menemukan fakta bahwa keragaman konsepsi negara hukum disebabkan oleh sangat dipengaruhi oleh kekhususan historis dan koseptual dari tradisi nasional yang mendasarinya. Gagasan negara hukum telah menandai keseluruhan rentang sejarah sebuah gagasan (historical span of a notion) yang tidak dapat dipisahkan dari budaya nasional (national culture) dimana gagasan tersebut berada dan benar-benar dipergunakan (actually used). Konsepsi negara hukum sebenarnya bermuara pada perlindungan hak dan kebebasan individu (dignity of man) dan pembatasan negara untuk menghormati hak-hak individu tanpa diskriminasi. Dengan demikian harus ada pembagian kekuasaan dan Lembaga peradilan yang independent untuk mengawasi dan jaminan ditaatinya hukum
B07216 | B-Politik KO NA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain