Text
Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Sepanjang orde baru, UUD 1945 disakralkan. Mengubahnya adalah hal yang tabu. Hal ini membuat semua orang jadi lupa, saat disusun para founding fathers republik ini, naskah konstitusi itu sebetulnya masih bersifat sementara. Dikatakan, UUD 1945 masih akan disempurnakan di kemudian hari. Reformasi yang mulai bergulir pada 1998 mengamatkan UUD 1945. Sejak itu, sudah mengalami perubahan dalam empat tahapan melalui Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001 dan 2002, dengan tetap mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung falsafah Negara Pancasila; termasuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh mengalami perubahan. Perubahan fundamental ini mentransformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik menjadi desentralistik, dari pemerintahan otoriter menuju demokratis, serta dari pemerintahan yang berpaham otoritarianisme menjadi konstitusionalisme.
B07627 | B-Politik PO AM | Tersedia | |
B08017 | B-Politik PO AM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain