Text
Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi : BPK vs BPKP
“Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum adalah BPK serta jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”
FATWA MAHKAMAH AGUNG
B07641 | B-Pendidikan & Kemanusiaan KE OC | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain