Text
Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah
Reviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan Reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal. Pelaksanaan Reviu LPPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap penyeleng- garaan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
B07787 | B-Kebijakan Publik PE DA | Tersedia | |
B07955 | B-Kebijakan Publik PE DA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain