Text
Pedoman Penyusunan & Penilaian SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) Untuk Pegawai Negeri Sipil
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di perlukan pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.selanjutnya untuk lebih menjamin objektivitas dlm mempertimbangkan pengangkatan dlm jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilai prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pegawai negeri sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi.Hasil Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penempatan,bidang pengembangan, bidang penghargaan dan disiplin kerja
Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara pegawai negeri sipil dengan pejabat penilai
B07808 | B-Kebijakan Publik PE KE | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain