Text
Pendanaan Terorisme: Pergeseran Politik Hukum, Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia
Salah satu instrumen penting yang mendukung tumbuh dan berkembangnya tindak pidana terorisme adalah pendanaan. Pendanaan terorisme tidak hanya bersifat domestik, namun sudah mencakup skala yang lebih besar dan luas karna bersifat lintas negara. Untuk mencegah semakin masifnya pendanaan terosime maka perserikatan bangsa-bangs ( PBB ) telah mengeluarkan konversi internasional pemberantasan pendanaan terosime 1999 (intenasional convenstion for the supression of the financing of terrorism, 1999). Convensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah indonesia dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2006, tentang pengesahan international covention for the suppression oof the financing of terrorism, 1999 sebagai amanat dari undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pendanaan terorisme. Di antara nya undang-undang nomor 15 2003 tentang pemberantasan tidak pidanaterorisme dan undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantsan tidak pidana pencucian uang.
B07996 | B-Pendidikan & Kemanusiaan PE DR | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain