Text
Tahanan Politik Pulau Buru ( 1969-1979)
Seseorang ditangkap, ditahan, diadili, dan dihukum adalah
hal yang lazim terjadi di suatu negeri. Namun persoalan
Imenjadi lain untuk orang-orang yang sejak ditangkap
sampai dihukum, bahkan diasingkan ke suatu tempat, hanya
karena berbeda pikiran dan gagasan. Mereka tidak melanggar
hukum. Mereka tidak menganjurkan atau menggunakan kekerasan
untuk mencapai maksud tertentu. Mereka ditapolkan oleh rejim
yang mengatasnamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Inilah yang dialami tahanan politik yang pernah dibuang ke Pulau
Buru. Masa pembuangan yang berakhir tahun 1979 tidak berarti
seluruh hak mereka dikembalikan seperti semula. Mereka tetap
masih harus memikul berbagai "hukuman kolektif."
B08220 | B-Politik TA IG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain