Text
Hubungan Lembaga Kepresidenan Dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden
Berdasarkan amandemen konstitusi yang mengintroduser norma baru presiden telah diberikan hak untuk menggunakan "semacam hak veto" untuk menyatakan penolakan terhadap RUU yang telah dibahas bersama di persidangan DPR tentu saja "veto" presiden tersebut harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan filosofi yuridis dan sosiologis yang dimiliki secara pribadi oleh presiden sebab pada akhirnya presiden yang paling bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan undang-undang hak veto bukan hanya erat kaitannya dengan konsep checks dan balancus antara presiden dan DPR dalam bentuk undang-undang namun demikian UUD 1945 secara eksplisit tidak memuat ketentuan mengenai vote tersebut hanya menyebut beberapa hal termasuk pembahasan setiap rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Specific Detail Info
B08671 | B-Politik HU PA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain