Text
Pendidikan Nilai & Religiositas
Sebagaimana , cendekiawan muda, mahasiswa perlu diantar dan dimantapkan kepribadiiannya agar kelak menjadi manusia indonesia seutuhnya.. Hal ini gamblang ditegaskan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43 / DIKTI/ KEP/ 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Selain cakap dibidang ilmu, insan akademika muda ini juga diharapkan beriman teguh,, percaya pada Tuhan Yang Mahaesa, bermoral & menjadi warga negara yang baik. secara tersurat, hal ini ditegaskan dalam visi kelompok MPk di perguruan tinggi dimana pendidikan agama dan religiositas merupakan salah satu diantaranya.
MPK wajib dimasukkan ke dalam kurikulum inti setiap program studi. adapun standar kompetensi kelompok MPk wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya & kewarganegara & mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban
B09056 | B-Pendidikan & Kemanusiaan PE AR | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain