Text
Regulasi Bagi Perkembangan Perekonomian daerah Dalam Kerangka Kebijakan Fiskal Nasional
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut penditribusian kekuasaan secara vertikal, dikenal dengan istilah desentralisasi. Dimana pemerintah membagi kewenangannya pada pemerintah daerah dibwahnya. Desentralisasi merupakan media dalam pelaksanaan hubungan antar level pemerintahan dalam lingkup suatu negara..
Pada negara-negara dengan sistem negara kesatuan, hubungan anatar level pemerintahan berlangsung secara inklusif , dimana otoritas pemerintah daerah dibatasi oleh pemerintah pusat melalui sistem kontrol yang berkaiitan dengan pemeliharaan kesatuan
B09135 | B-Kebijakan Publik RE AG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain