Text
Distorsi Sistem Pemberhentian ( Impeachment) Kepala daerah: Di Era Demokrasi Langsung
Corak dan karakter sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, pasca amandemen UUD 1945 telah mengalami penurunan fundamental. hal ini terlihat sdalam sistem pilkada, yang semula dilakukan oleh parlemen, beralih dilakukan oleh rakyat secara langsung. salah satu tujuan pokok adanya pemberlakuan pilkada langsung adalah meminimalisir adanya praktek money politics antara calon kepala daerah dan legislatif. Ironisnya dalam sistem pemberhentian mekanimse yang digunakan masih becorak parlementer, bahkan masih berkarakter sentralisme, tanpa menggunakan mekanisme yang dapat mengakomodir nilai-nilai demokrasi secara langsung
B09144 | B-Kebijakan Publik DI AB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain