Text
Bayang-Bayang Fanatisisme: Esai-Esai Untuk Mengenang Nurcholish Madjid
Buku ini merupakan kumpulan tulisan para sahabat dan penerus pemikiran Nurcholish Madjid dalam mengkaji kehidupan beragama dan demokrasi di Indonesia. Fenomena pengkafiran pemikiran, penutupan tempat ibadah dan kekerasan antar agama menjadi salah satu masalah yang belum dapat diselesaikan di Indonesia meskipun masa otoritarianisme telah usai dan berubah menjadi demokrasi. Buku setebal 464 halaman ini sangat menarik untuk dibaca karena mengajukan pemikiran-pemikiran baru mengenai perkembangan peradaban Islam yang sesuai dengan fenomena kekiniaan. Tentu saja tujuannya ingin membentuk sebuah tatanan masyarakat toleran, terbuka, plural dan demokratis yang lebih dikenal dengan nama masyarakat madani. Cak Nur dalam bukunya Islam dan Doktrin Peradaban (1992) memberikan contoh tata kehidupan masyarakat salaf (generasi awal sesudah nabi) disamping kejayaan peradaban Islam pada abad 9 sampai abad 13 yang setidaknya merupakan salah satu contoh civil society. Dengan menggambarkan bagaimana Islam memiliki sikap toleransi, memberikan jaminan kebebasan beribadah pada agama lain dan kehidupan pluralisme ditengah-tengah penerapan syariat Islam.
Tetapi dengan berbagai macam peristiwa terorisme yang mengatasnamakan jihad yang dilakukan oleh oleh orang Islam, maka banyak pihak khususnya barat yang meragukan penerapan syari’at dapat menjamin hak sipil umat beragama lainnya. Trisno Sutanto dengan mengambil analisa Walzer memandang toleransi hanyalah diberikan kepada kelompok saja bukan kepada per individu karena identitas individu cenderung dilihat sebagai bagian dari identitas kelompok. Sebagai contoh Kesultanan Ottoman yang dianggap model toleransi beragama memang memberikan kebebasan dan pengakuan kepada kelompok Kristen Ortodoks, Yahudi dan Islam sendiri. Meskipun demikian jangan heran apabila sistem kerajaan ini akan menjatuhkan hukuman mati kepada para seseorang yang memilih keyakinan dan pindah agama sesuai dengan hati nuraninya, jika dilihat dalam konteks hak individu.
Oleh karena itu praktek toleransi akan terkait dengan kekuasaan jika dalam sistem kerajaan kekuasaan yang terpusat akan menjamin keberlangsungan tatanan yang ada melalui politik dan pembekuan identitas. Sementara pada negara bangsa akan menggeser pusat kekuasaan dan menempatkannya pada kelompok mayoritas yang menggunakan perangkat negara demi kepentingan mereka. Memang dalam sistem negara bangsa tidak ada pemaksaan terhadap individu tetapi yang terjadi setiap individu menyesuaikan diri yakni berasimilasi dengan nilai-nilai, budaya, adat maupun langgam kehidupan kelompok mayoritas dominan (hal 174). Kemudian perlu dipikirkan pula persoalan identitas yang fragmentaris karena identitas individu sering dipandang sama dengan kelompoknya secara utuh, baku dan tunggal. Karena itu terjadi pembekuan identitas individu yang sesungguhnya digunakan bagi kepentingan penguasa dan kelompok mayoritas.
Membangun Kebebasan Sipil dan Pluralisme
Seperti yang dikatakan oleh Erich Fromm bahwa kebebasan sesuatu yang menakutkan. Luthfi Assyaukanie menggambarkan bahwa ketakutan akan kebebasan biasanya terbentuk dari imaji tentang kebebasan yang didapatkan manusia tanpa adanya kontrol; maka menyebabkan masa depan tak menentu, kehidupan semrawut dan dunia tak bersahabat. Tak heran muncul sebuah otoritas yang membatasi dan mengatur tindakan manusia seperti raja, presiden dalam bidang politik atau pendeta, ulama dan tokoh agama pada ranah agama. Tentu tak ada masalah jika otoritas tersebut tidak bersifat totaliter dan fanatis namun di Indonesia dan beberapa islam lainnya, pemegang otoritas bersikap tidak toleran dalam mengatur masalah religius dan politis.
Terkadang timbul kecurigaan pemegang otoritas politik dan agama menutup keran hak sipil demi menjaga kekuasaan mereka belaka. Dengan memanfaatkan pengakuan akan otoritas illahiah demi membuat sebuah kepatuhan maupun persetujuan kepada agenda keagamaan seperti pendirian negara Islam, penerapan perda syari’at. Selain itu perilaku politisi berbaju keagamaan semakin menambah keterpurukan kehidupan demokrasi yang baru seumur jagung. Harus diakui para politisi dan ulama korup dengan pintarnya menggunakan keluguan dan kebodohan masyarakat untuk meningkatkan kekayaan, mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dan mempertahankan status sosial. Kondisi inilah yang sukar dicarikan obat mujarabnya karena ketiadaan kontrol publik terhadap pemegang otoritas politik maupun keagamaan.
Tanpa ada pengakuan kebebasan hak sipil, Fareed Zakaria menyebutnya sebagai illiberal democracy atau demokrasi tuna hak sipil. Kemunculan otonomi daerah yang lalu disikapi dengan melahirkan perda syari’at maupun RUU pornografi dan pornografi bukan tidak mungkin akan menimbulkan ancaman bagi kebebasan hak sipil maupun tata kehidupan demokrasi. Dengan kondisi ini, apa yang bisa kita lakukan? Sebenarnya ada dua elemen penting yakni pemerintah dan masyarakat sendiri. Bagi pemerintah tantangannya adalah bagaimana merekonsiliasi perbedaan dan kesamaan, antara perbedaan dan kohesi sosial sebagai bangsa, antara perbedaan dan kesatuan ideologi negara Pancasila. Negara dalam hal ini pemerintah mereduksi otoritasnya untuk menetukan sesat tidaknya sebuah aliran dan keyakinan keagamaan semeata-mata karena terdapat perbedaan keyakinan aliran dengan aliran utama yang diakui oleh negara (hal 280). Kemudian ada jaminan hukum ketika hak kebebasan sipil mengalami gangguan dari kelompok tertentu, jadi negara berfungsi sebagai pelindung karena hal ini diatur dalam UUD 1945.
Selain itu masyarakat harus menyadari bahwa Indonesia terbentuk dari kemajemukan dan keberagaman budaya, agama dan suku. Kehadiran pluralisme merupakan suatu realitas yang tak dapat dihindari oleh bangsa ini dalam menuju kesejahteraan dan memenuhi hak hidup masyarakat banyak. Airlangga Pribadi dalam artikelnya mengungkapkan bahwa pluralisme, partisipasi, pembangunan dan kemerdekaan merupakan satu jalinan dalam proses pembangunan negara. Di negara yang mengadopi demokratisasi, keran partisipasi politik terbuka lebar dengan tingkat partisipasi politik tinggi. Persoalannya tanpa dibangun diatas kualita nilai-nilai demokrasi maka partispasi politik tersebut bergerak menuju kebencian terhadap kemajemukan, politisasi etnis, agama dan kelompok untuk menyerang “the other”dan pengabaian demokrasi untuk partisipasi dalam proses pembangunan yang lebih substansial (pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, pemenuhan hak-hak sipil maupun politik dari warga, serta perbaikan kualitas hidup seperti kesehatan, pendidikan dan hak-hak sosial masyarakat).
Kehadiran buku diharapkan dapat melanjutkan wacana terapi kejut yang sudah dilakukan Cak Nur dalam upaya menyikapi euforia demokrasi, kebebasan individu maupun kelompok di Indonesia. Namun demikian ada baiknya warna-warni pemikiran ini tidak sekadar menjadi kegenitan intelektual belaka sebaliknya mampu mengubah realitas sosial kekinian. Tentu saja ada harapan kebebasan sipil yang diusung oleh para penulis ini, dapat pula membangun keadilan sosial pada tata kehidupan masyarakat. Karena betapapun bagusnya pemikiran jika sekadar berada di menara gading patut dicurigai sebagai bagian hegemoni kelompok tertentu. Tampaknya perkataan Abdul Dubbun Hakim patut direnungkan bahwa, “the rulling ideas are the ideas of the rulling class”.
B09174 | B-Pendidikan & Kemanusiaan BA AB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain