Text
Perkara H.M. Soeharto: Politisasi Hukum?
Hukum sebagai catatan preliminer tetap harus menjunjung tinggi keadilan.
Manakala hukum dipandang sebagai subrepresentasi kekuasaan, yang akan terjadi adalah ketidakpastian hukum dan keadilan yang tereliminir.
Sebagai realita hukum, apabila terjadi benturan antara hukum dan politik atas suatu perkara, maka hukum haruslah menempati yang primaritas.
Apabila yang terjadi sebaliknya, terciptalah arah "politisasi hukum", tidak terkecuali perkara H.M.Soeharto.
Adakah kehendak obyektif terciptanya supremasi hukum?
B09755 | B-Politik PE IN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain