Text
Impeachment President & Wakil President Di Indonesia
Pencopotan seorang pemimpin atau bos di sebuha perusahaan terkenal secara tiba-tiba, bukanlah suatu peristiwa yang luar biasa. Mungkin hal itu hanya akan menjadi berita yang menghiasi media massa pada halaman kedua. Tapi bagaimana jika secara tiba-tiba yang lengser itu adalah seorang Presiden di Republik ini? Padahal masa jabatannya masih cukup lama.
Bisa dipastikan peristiwa itu akan menjadi headline yang menghiasi wajah media cetak maupun elektronik di tanah air. Kondisi seperti itu sudah pernahterjadi dan menjadi bagian dari potret perjalanan sejarh bangsa Indonesia, yang tentunya mengalami pasang surut kondisi politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sebagaimana halnya yang terjadi sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia yang mengakibatkan pelengseran dan pembubaran diantara lembaga negara yang berkonflik. Contohnya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang haru lengser menjadi Presiden sebelum masa jabatannya selesai, melalui sidang istimewa MPRS. Presiden Soekarno saat itu akan membubarkan DPR, dikarenakan DPR tidak menyetujui RAPBN.
Secara detail hal-hala tersebutlah yang menjadi pembahasan buku ini. Menjelaskan bagaimana prosedur dan mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap lembaga Kehakiman, terutama menyangkut mekanisme dan prosedur impeachment Presiden melalui peradilan konstitusional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi.
B09952 | B-Kebijakan Publik IM SO | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain