Text
Membela Kebebasan Beragama Buku 4
Buku percakapan ini dibuat untuk melihat ide-ide yang bisa me- lindungi kebebasan beragama di Indonesia dalam konteks kekinian. Apalagi kebebasan beragama telah dijamin secara hukum. Dalam UUD Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa negara menjamin kemerde- kaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal itu juga dikuatkan dengan Undang-undang tahun 2005 tentang pe- ngesahan Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik pasal 18 “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
B10711 | B-Pendidikan & Kemanusiaan ME BU | Tersedia | |
B10712 | B-Pendidikan & Kemanusiaan ME BU | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain